Sosialisasi Pengembangan Peternakan pada Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Sosialisasi Pengembangan Peternakan pada Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Tideng Pale - (Sipedet News) – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kabupaten Tana Tidung pada hari Selasa 13 Juni 2023 bertempat di Gedung Baya Bepokot Tideng Pale Kecamatan Sesayap.

Dihadiri oleh beberapa kepala Desa dan perangkat desa, pendamping desa dan puluhan peserta dari 5 KUBE antara lain KUBE Peternakan Berkah Mandiri Desa Sedulun, KUBE Dandu Karanawan dan Dandu Kekada Desa Kapuak, KUBE Jaya Taka dan Imbayud Taka Desa Sepala Dalung.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan Arminsyah sekaligus sebagai narasumber pertama yang menyampaikan terkait dengan definisi KUBE, syarat penerima bantuan dan tata cara pelaporan (SPJ) bantuan yang diterima termasuk pendamping KUBE yang di tunjuk dari Dinas Kabupaten.

Menurut Ikhtaful Maskur Narasumber kedua dari Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, potensi pengembangan peternakan sangat terbuka karena kebutuhan ternak di Kabupaten Tana Tidung belum dapat terpenuhi sehingga masih diperlukan atau mendatangkan ternak dari luar daerah termasuk produk peternakan. Pemotongan ternak baik sapi, kambing, ayam maupun babi cukup tinggi terutama ayam potong setiap tahun lebih dari 220.000 ekor, maka untuk mengembangkan peternakan diperlukan perencanaan yang baik agar prduksi dan produktivitasnya maksimal.

Ada beberapa tahapan dalam pengembangan peternakan yang perlu diketahui oleh KUBE yang akan memulai usaha dibidang peternakan antara lain persiapan lahan/ penanaman hijauan pakan ternak (HPT) untuk ternak ruminansia, pembangunan gudang, pembangunan kandang, pembelian bibit dan pemeliharaan, terang Ikhtaful.

Tahapan-tahapan tersebut disiapkan sebaik mungkin karena ada saling keterkaitan yang satu dengan yang lain, jika salah satunya ada yang tidak terpenuhi akan berdampak pada proses pemeliharaan ternak tersebut, imbunya.

Pada kesempatan itu juga di sampaikan tata cara pemasukan ternak maupun produk peternakan, yaitu dengan mengajuakan rekomendasi pemasukan pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan dapat diajukan secara online, bahkan sempat dilakukan simulasi terkait dengan tata cara pengajuan rekomendasi secara online tersebut melalui https://sipedet.tanatidungkab.go.id/sikawan/permohonan_surat_rekomendasi. Keuntungan dengan adanya rekomendasi tersebut antara lain secara administrasi terpenuhi, dapat digunakan sebagai data pemasukan dan data penambahan populasi, dapat dilakukan penelusuran apabila terjadi penyebaran penyakit dari ternak yang masuk ke Tana Tidung, karena lalau lintas hewan, produk peternakan dan media pembawa penyakit hewan lainnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023, pungkas Ikhtaful. Admin.