Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2021 Tentang  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan  Kabupaten Tana Tidung , tata Kerja Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan  adalah :

1. Tugas

Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

2. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan di bidang perbibitan, produksi peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  2. pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  3. perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
  4. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi  ternak;
  5. pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  6. pengawasan peredaran dan penggunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan;
  7. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
  8. pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  9. pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  10. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  11. pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.