Bidang PKH KTT Melakukan Diseminasi dan Sosialisasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Desa Sepala Dalung

Bidang PKH KTT Melakukan Diseminasi dan Sosialisasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Desa Sepala Dalung

Tideng Pale - (Sipedet News) - Bertempat di Desa Sepala Dalung Kecamatan Sesayap Hilir hari Selasa 14 Maret 2023 dilaksanakan Diseminasi dan Sosialisasi terkait dengan Peraturan pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peserta dari masyarakat Desa Sepala Dalung terutama yang memiliki rumah burung walet (RBW).

Hadir dalam kegiatan tersebut Analis Kebijakan Ikhtaful Maskur dan Pengawas Sanitasi Usaha Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Chun Cahyo Nur Handabi.

Menurut Ikhtaful di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Desa Sepala Dalung merupakan desa yang memiliki RBW paling banyak dan tentunya prduksinya juga tidak sedikit. Sampai dengan saat ini produksi sarang burung walet (SBW) masih dijual pada pengepul yang berasal dari luar daerah, setelah ada pencucian SBW yang akan dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Upuntaka harapannya SBW hasil produksi dari KTT dapat di beli dan di lakukan pencucian di KTT sehingga akan meningkatkan nilai tambah dan tentunya akan berakibat pada peningkatan ekonomi masyarakat, imbuhnya.

Chun Cahyo, yang menangani langsung terhadap registrasi NKV menyampaikan bahwa NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk Hewan.

Manfaat RBW yang memiliki NKV adalah SBW yang dihasilkan memiliki jaminan keamanan higienis dan sanitasi, lebih diminati eksportir SBW yang ada di Indonesia, mudah dalam menjalin kerjasama dengan eksportir yang ada di Indonesia dan apabila sudah menjalin kerjasama dengan eksportir harga yang ditawarkan langsung dengan eksportir tanpa perantara.

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk mengajukan NKV rekomendasi dari Dinas KTT sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sikawan (Sistem {Pelayanan Perizinan Peternakan dan Kesehatan Hewan ) pada https://sipedet.tanatidungkab.go.id/sikawan/permohonan_surat_rekomendasi dengan smartphone dari tempat masing-masing. Untuk pengajuan NKV terdapat 2 persyaratan yaitu persyaratan adminstrasi dan persyaratan teknis, persyaratan adminstrasi antara lain fotocopy KTP; fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) unit usaha produk hewan dan/atau perorangan; fotokopi surat izin usaha dan/atau surat tanda daftar usaha; fotokopi surat keterangan domisili unit usaha produk hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan KTT; bukti perjanjian pengelolaan usaha bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan di tempat usaha milik orang lain; surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah; dan surat kuasa bermeterai (bila diwakilkan pihak lain) sedangkan persyaratan teknis antara lain pagar pelindung;  tersedia fasilitas disinfeksi di pintu masuk RBW; fasilitas cuci tangan di pintu masuk/keluar RBW; kebersihan areal disekitar RBW; persediaan air bersih; keberadaan hewan unggas di areal RBW; bahan kmia; wadah tempat sarang walet saat panen dan saat penyimpanan; surat keterangan berbadan sehat bagi pekerja; SOP; tempat pemusnahan burung mati; dan kartu kontrol kendali burung mati dan pengendalian serangga.

Petugas Dinas KTT akan mendampingi sampai terbit NKV bagi masyarakat KTT yang akan mengajukan permohonan registrasi NKV ke Provinsi, karena penerbit NKV dari Provinsi yang akan difasilitasi oleh tim dari Kabupaten, pungkasnya. Admin.