Sosialisasi Pengolahan, Pengemasan dan Penyimpanan Produk Pangan Asal Hewan

Sosialisasi Pengolahan, Pengemasan dan Penyimpanan Produk Pangan Asal Hewan

Tideng Pale - (Sipedet News) – Hari ini tanggal 11 Maret 2020 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengolahan, Pengemasan dan Penyimpanan Pangan Asal Hewan di Tideng Pale Kabupaten Tana Tidung.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, Rahmawani, S.Hut dan Pemateri dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Ir. Desi Todung Datu, M.Si dan drh. Supardi sedangkan peserta yang diundang sebanyak 25 orang yang terdiri dari para pelaku usaha, pengolah dan penyimpan pangan asal hewan. Rahmawani dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan :

  1. untuk mewujudkan jaminan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan
  2. memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH.

Materi yang disampaikan oleh Ir. Desi fokus pada pengolahan produk peternakan dan pembinaan bagi pelaku usaha, untuk ditingkatkan ke  sertifikat NKV sehingga akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH. Pengawasan keamanan pangan harus terus digiatkan agar masyarakat mendapatkan produk aman konsumsi, karena produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food), seperti daging, telur, dan susu sangat mudah tercemar oleh bakteri apabila proses pengolahan dan cara penyimpanannya tidak benar. Pembinaan dan sosialisasi dilakukan langsung ke pedagang toko/kios daging (meat shop) lanjut Desi.

Sedangkan drh. Supardi terkait dengan pengemasan dan pelabelan, kemasan yang menarik dan unik akan meningkatkan minat pembeli dan konsumen atau lebih disukai konsumen. Dengan jenis bahan yang aman, sederhana, tidak harus mahal dan sesuai dengan peraturan yang ada akan menambah nilai suatu produk PAH. Menurut Supardi, pelabelan juga sangat penting karena dengan adanya label pada suatu produk akan menjadi alat komunikasi antara produsen dengan konsumen terutama terkait dengan informasi produk, keamanan produk dan produk tersebut Baik, Aman, Sehat, Utuh dan Halal (BASUH).

Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner yang disebut dengan Nomor Kontrol Veteriner adalah Sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.

Adapun pelaku usaha PAH yang WAJIB memiliki NKV adalah :

  1. Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi;
  2. Usaha budidaya unggas petelur;
  3. Usaha pemasukan, usaha pengeluaran (produk hewan);
  4. Usaha pengolahan pangan asal hewan
  5. Usaha distribusi / usahan ritel;
  • Pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage), dan toko/kios daging (meat shop);
  • Pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre), dan gudang pendingin susu;
  • Pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.

Persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan;
  2. Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi;
  3. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  4. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices);
  5. Menerapkan cara budidaya yang baik (Good Farming Practices), khususnya untuk budidaya ternak perah dan budidaya ayam petelur

Tata Cara Memperoleh NKV :

Mengajukan permohonan ke Dinas Provinsi yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan melampirkan Fotokopi KTP, SIUP, NPWP dan rekomendasi dari Dinas Kabupaten :

  1. Apabila berkas lengkap maka, Kepala Dinas Provinsi akan menunjuk Tim Auditor NKV yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang berpendidikan dokter hewan dan 2 (dua) orang anggota untuk melakukan penilaian higiene dan sanitasi di unit usaha paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan tersebut
  2. Tim auditor NKV dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon, atau menolak penerbitan NKV.
  3. Dalam hal telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi maka Kepala Dinas Provinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat. Untuk tingkat Provinsi ada 2 (dua) level sertifikat yang dapat diterbitkan, yaitu Level/Tingkat II (Kategori Baik) atau III (Kategori Cukup).
  4. Dalam hal penolakan penerbitan NKV, Kepala Dinas Provinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menolak penerbitan NKV dengan disertai alasan penolakan.

Menurut Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Ikhtaful Maskur yang juga sebagai moderator dalam acara tersebut, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha dibidang peternakan dan mengucapkan banyak terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut di Kabupaten Tana Tidung sehingga upaya penjaminan pangan asal hewan yang aman, sehat dan layak dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan amanah dalam Undang–undang Dasar 1945, Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dapat terpenuhi. Pemenuhan kebutuhan konsumsi protein hewani sangatlah penting bagi tubuh, namun yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa produk pangan asal hewan harus baik, aman, sehat, utuh, dan halal (BASUH) sehingga tercipta keamanan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan asal hewan. Admin.