SOSIALISASI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF

SOSIALISASI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF

Tideng Pale - (Sipedet News) - Tanggal 13 Agustus 2020 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimanatan Utara melaksanakan kegiatan SOSIALISASI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK BETINA PRODUKTIF di Kabupaten Tana Tidung yang dihadiri oleh 30 peserta antara lain dari Polsek Sesayap, Babinkamtibmas, Kepla Desa, Bappeda dan Litbang, Pemuka Agama dan PPL. Narasumber terdiri dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimanatan Utara.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, Hardani Yusri, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa daging merupakan salah satu bahan pangan strategis sehingga keyika betina produktif dipotong maka pabrik bagi produksi sapi otomatis produksi akan terhenti dan akan mempengaruhi program peningkatan populasi dari pemerintah. Masyarakat juga akan berurusan dengan pidana apabila menyembelih atau memotong hewan terutama sapi betina produktif. Ditambahkan bahwa amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ketentuan Pasal 86 Setiap orang yang menyembelih : a. Ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau b. Ternak ruminansia besar betina produktif dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Dengan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) peternak merasa aman karena ternaknya sudah dijamin oleh asuransi apabila mengalami kecelakaan atau sakit dan menyebabkan kematian, imbuhnya.

Narasumber pertama dari Dirbinmas Polda Kalimantan Utara AKBP Ery Dwi hariyanto, SIK, menegaskan bahwa POLRI siap membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memberi pemahaman dan turut serta dalam melakukan pengawasan kepada peternak. Pengendalian dan penindakan yang dilakukan POLRI sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku yaitu UU 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan juga berdasarkan nota kesepahaman antara POLRI dengan Kementerian Pertanian pada tanggal 9 Mei 2017 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif. Polri berharap hanya sampai dengan tindakan preventif jangan sampai terjadi penindakan dilapangan, imbuh Dwi.

Narasumber dari Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimanatan Utara, Ir. Desi Todung Datu, M.Si lebih menekankan pada usaha sosialisasi agar kesadaran masyarakat akan pentingnya ternak betina produktif meningkat, karena kurangnya sumber daya manusia pengawas pemotongan ternak di RPH/TPH sehingga diperlukan kerjasama antar pihak terkait dalam rangka mengendalikan pemotongan ternak betina produktif terutama masyarakat yang mengetahui langsung untuk melaporkan pada aparat terkait.

Kepala Seksi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimanatan Utara dalam pemaparan yang ke-tiga, drh. Heriyanti meyampaikan bahwa program AUTS dalam rangka peningkatan keberhasilan Usaha Ternak. Dasar pelaksanaan program adalah Undang-undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/SR.230/7/ 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian dan , UU Nomor 19 Tahun 2013, Asuransi Pertanian adalah salah satu dari 7 Instrumen Perlindungan Petani dari kerugian akibat Gagal Panen. Tujuannya adalah untuk memberikan ganti rugi yang dapat menjadi modal kembali apabila terjadi gagal panen/ ternak mati sehingga peternak dapat meneruskan usahanya, sedangkan manfaat AUTS ini antara lain ketentraman dan ketenangan dalam melaksanakan usaha peternakan; Usaha tetap lancar, apabila sapi mati dan hilang; Meningkatkan pendapatan atas berhasilnya usaha ternak sapi.

Menurut Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, Ikhtaful Maskur kegiatan ini sudah di laksanakan tahun ke dua di Kabupaten Tana  Tidung. Kegiatan tersebut dilaksanakan karena berdasarkan laporan pemotongan secara rutin setiap harinya di Kabupaten Tana Tidung masih banyak terdapat pemotongan betina produktif, jelasnya. Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Provinsi yang telah mengalokasikan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tana Tidung terutama para peternak, sehingga dengan adanya program tersebut harapan pemerintah dapat meningkatkan populasi ternak terutama sapi potong. Peran serta masyarakat dan seluruh stakeholder sangat diharapkan untuk tercapainya program pengendalian pemotongan betina produktif dan tercapainya AUTS, imbuh Ikhtaful. Admin.