Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif TA 2021

Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif TA 2021

Tideng Pale- (Sipedet News)- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif TA 2021 pada tanggal 28 Oktober 2021 yang dihadiri oleh Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan dan babinkamtibmas se-Kalimantan Utara. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tana Tidung dihadiri oleh Perwakilan 3 orang yang membidangi.

Dengan 3 Narasumber terdiri dari Polda Kaltara selaku Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Utara dan dari Polres Bulungan.

Dirbinmas POLDA Kaltara, Kombes Pol Ery Dwi H,S.IK menekankan bahwa program ini adalah kegiatan yang sangat berat, karena menyangkut langsung terhadap sumber ekonomi utama peternak selaku masyarakat. Terdapat 2 sanksi yang diatur di dalam UU Nomor 14 Tahun 2014 pasal 18, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Upaya persuasi lebih diutamakan, sehingga apabila terdapat pelanggaran terhadap pemotongan ternak ruminansia betina produktif sanksi administratif lebih didahulukan dengan pendekatan sosial ekonomi dan sanksi pidana hanya dijadikan jalan terakhir apabila maslalah tersebut tidak dapat teratasi. Lebih lanjut menurut Ery perlu adanya tindak lanjut untuk hal tersebut. Untuk kegiatan ini diharapkan melibatkan tokoh masyarakat yang disegani sehingga dapat membantu upaya persuasi terhadap masyarakat. Kegiatan ini diharapkan tetap berkelanjutan untuk mewujudkan cita-cita swasembada pangan terutama pangan sumber protein hewani.

Menurut IPDA Sudaryono KBO Binmas POLRES Bulungan, Kegiatan ini memiliki kata kunci pengawasan, sehingga ada 2 hal yang diperhatikan yaitu apa yang dilanggar dan siapa yang melanggar. Polres Bulungan bersama Dinas Pertanian Bulungan sudah membentuk tim terpadu yang memiliki tugas pengawasan pemotongan ternak ruminansia betina produktif terutama saat momen Idul Adha, dalam pengawasannya tim tersebut masih nihil dalam menemukan ternak ruminasia betina produktif yang dipotong. Pengawasan kegiatan ini diharapkan tidak saja musiman pada saat tertentu saja, namun dilakukan setiap saat, sehingga tugas dari tim terpadu ini dapat dilaksanakan tiap hari mengingat kemungkinan terjadinya pemotongan betina produktif dapat terjadi setiap saat tidak hanya pada momen-momen tertentu, imbuhnya.

Narasumber dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Utara Ir. Desi Toding Datu., M.Si, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang bersumber dari iSIKHNAS pemotongan ternak ruminansia betina produktif pada nilai yang bagus secara nasional, karena menurut data jumlahnya sudah menurun, namun tidak dipungkiri bahwa data tersebut belum valid, karena kenyataan di lapangan masih adanya pemotongan ternak ruminansia betina produktif di masyarakat. Menurutnya meskipun data yang dilaporkan terdapat beberapa betina produktif yang disembelih, setelah adanya konfirmasi ulang terhadap petugas pelapor tenyata sapi-sapi betina yang dipotong tersebut sebenarnya masuk dalam kriteria tidak produktif karena sapi-sapi tersebut disembelih dalam keadaan cacat atau mengalami kecelakaan.

Perlu adanya sosialisasi lagi, dapat juga berupa infografis yang disebar ke para pelaku usaha (peternak, jagal, dan penjual daging). Hingga kini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melalui bidang peternakan masih belum memiliki solusi yang konkrit untuk melarang pemotongan ternak ruminansia betina produktif, tambahnya.

Hasil rekomendasi dari pertemuan tersebut adalah:

  1. Ternak ruminansia betina produktif harus dilindungi dari pemotongan karena merupakan unsur penting dalam penghasil ternak untuk pertambahan populasi;
  2. Sosialisasi pelarangan pemotongan ternak akan lebih efektif dengan melibatkan tokoh masyarakat;
  3. Aturan tetap harus dilaksanakan, meskipun memiliki konsekuensi yang berat;
  4. Kerja sama antara dinas dan pihak kepolisian sesuai tingkatan wilayah kerja dalam melaksanakan pengawasan pemotongan ternak ruminansia betina produktif;
  5. Untuk menyelamatkan ternak betina produktif dari pemotongan perlu dibentuk UPT perbibitan/instalasi perbibitan;
  6. Untuk meningkatkan pengawasan mobilitas ternak antar area untuk menjadi pertimbangan pembangunan check point antar kabupaten maupun antar provinsi;
  7. Perlunya sosialisasi pelarangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif secara berkelanjutan melalui banner/stiker/pertemuan/sosialisasi lainnya;
  8. Perlu pembentukan tim terpadu pengawasan pemotongan ternak ruminansia betina produktif;
  9. Pembangunan RPH untuk kabupaten/kota terutama yang belum memiliki RPH;
  10. Sesuai amanat undang – undang bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana RPH di wilayahnya;
  11. Pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk dapat mengganti dan menampung ternak ruminansia betina produktif yang akan dipotong;
  12. Terkait kelanjutan pengawasan pelarangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif, diperlukan dukungan anggaran dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Admin.