Peraturan Perizinan dan SOP Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Peraturan Perizinan dan SOP Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tideng Pale (Sipedet News) – Sebagai pelaksana ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan telah disahkan beberapa Peraturan Bupati antara lain:

  1. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet;
  2. Peraturan Bupati 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Usaha Obat Hewan Dan Obat Hewan;
  3. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Izin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
  4. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Hewan;
  5. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan;
  6. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif;
  7. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Kemitraan, Integrasi Dan Perlindungan Peternakan; dan
  8. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Jagal Dan Tanda Daftar Jagal.

Regulasi ini mengatur terkait dengan tata cara memperoleh izin usaha bidang peternakan dan kesehatan hewan serta SOP pelaksanaan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.

Menurut Kepala Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Ikhtaful Maskur dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan sehingga staf Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan dalam melaksanakan tupoksinya lebih tenang, nyaman dan aman serta dapat berjalan lebih baik.

Ditambahkan Ikhtaful, bahwa setelah terbit peraturan ini untuk memperoleh izin harus melalui OPD yang menangani perizinan sedangkan untuk rekomendasi masih dari dinas dan verifikasi ke lapangan kami masih terlibat. Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif menjadi prioritas agar target peningkatan populasi terutama sapi dapat tercapai sesuai yang telah ditetapkan sedangkan terkait penertiban hewan, Kemitraan, Integrasi Dan Perlindungan Peternakan serta Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Hewan juga menjadi konsen kami sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Peran peternakan dan kesehatan hewan juga sangat strategis berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan dan pemenuhan kecukupan pangan yang bermutu dan terjangkau. Para petugas harus lebih cerdas dan lebih profesional dalam melayani masyarakat dalam hal ini peternak dan ternaknya agar bisa bersaing di era keterbukaan saat ini. Inovasi-inovasi dalam pengembangan peternakan sangat dibutuhkan agar ada perubahan besar dalam membangun peternakan untuk peningkatan produksi dan produktifitas ternak yang lebih baik sehingga peternak lebih sukses dan mandiri. Admin