Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengawasan Pemotongan Hewan Kurban Tahun 2020

Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengawasan Pemotongan Hewan Kurban Tahun 2020

Tideng Pale- (Sipedet News)- Pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung pada tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2020 s/d 03 Agustus 2020 dengan menurunkan 9 orang tim pengawas hewan kurban. Tim tersebut melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem terhadap hewan ditempat-tempat pemotongan seperti masjid, musholla, langgar dan tempat lain dalam rangka memonitor apakah terdapat zat parasit didalam organ dalam hewan qurban seperti hati, jantung, maka bila nanti ditemukan kita sangat tidak merekomendasi untuk dikonsumsi, jelas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ikhtaful Maskur, Senin (03/8).

Total pemotongan kurban tahun 2020 adalah 133 ekor sapi dan 43 ekor kambing dengan sebaran sebagai berikut :

No

Kecamatan

Jenis hewan (ekor)

Sapi

Kambing

1.

Sesayap

68

21

2.

Sesayap Hilir

36

15

3.

Betayau

8

2

4.

Muruk Rian

0

0

5.

Tana Lia

21

5

Jumlah

133

43

Pemotongan kurban tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 36 ekor dari tahu 2019 atau 26.08% yang terdiri dari 133 ekor sapi jantan atau 99,25 % dan 1 ekor sapi betina atau 0,75% atau penurunan pemotongan sapi betina dari 3 pada tahun 2019, sedangkan pemotongan kambing 40 ekor jantan atau 93,02% dan 3 ekor betina atau 6,98% atau mengalami kenaikan pemotongan 1 ekor kambing betina.

Ditambahkan Ikhtaful dari hasil pemeriksaan oleh petugas terdapat 1 ekor sapi infestasi cacing di salah satu lokasi pemotongan.

Hewan yang dipotong untuk kurban berasal dari dari Kabupaten Tana Tidung 48 ekor sapi atau 36,09%, kambing 18 ekor atau 43,90% sedangkan sisanya berasal dari Kalimantan Timur(Samarinda, Kutai Kartanegara), Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.

Di himbau kepada seluruh masyarakat Tana Tidung apabila akan memotong hewan baik untuk hajatan maupun kurban agar berkoordinasi dengan petugas Dinas sehingga dapat diperiksa kesehatan hewannya, hal tersebut sudah disampaikan melalui Surat Edaran Bupati, terlebih jika hewan yang akan dipotong didatangkan dari luar daerah apalagi dari luar Provinsi Kalimantan Utara seharusnya ada rekomendasi pemasukan sebelum mendatangkan hewan ke Kabupaten Tana Tidung tentunya harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil lab bebas brusellosis dari daerah asal untuk menjamin kesehatan hewan yang akan dimasukkan. Admin.