Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Panduan Teknis Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Sarang Burung Walet di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara

Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Panduan Teknis Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Sarang Burung Walet di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara

Tideng Pale – (Sipedet News). Di Aula Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara tanggal 31 Mei 2022, Koordinator Pengawas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Arief Hidayat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Panduan Teknis Pengawasan Evaluasi Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PADPajak Sarang Burung Walet pada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Utara. Koordinator Pengawas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Arief Hidayat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Panduan Teknis Pengawasan Evaluasi Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) Pajak Sarang Burung Walet pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur dan Perwakilan Dinas Kabupaten Kota se-Provinsi Kalimantan Utara. Pada kesempatan ini, diskusi dilakukan untuk menghilangkan bottle necking yang menghambat pencapaian target PAD Pajak Sarang Burung Walet melalui pemberian rekomendasi strategis dari pihak-pihak terkait. Diskusi juga dilakukan untuk menyempurnakan beberapa aspek, diantaranya aspek kebijakan, aspek kelembagaan, aspek perencanaan dan penganggaran serta aspek pelaksanaan. Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Tana Tidung Rudi, A. Pi.,M.HP. dalam sesi diskusi menyampaikan bahwa Kabupaten Tana Tidung Tahun ini mendapatkan bantuan Sarpras Pencucian Sarang Burung Walet dari Kementerian Pertanian dikarenakan rool material Sarang Burung Walet sangat Potensial jika dilihat dari jumlah Sarang Burung wallet mencapai 1.454 Rumah Burung Walet. Upaya peningkatan PAD melalui sarang burung walet bukan tanpa alasan dengan  mengilustrasikan hasil sarang burung walet sebagai emas putih. Di mana pada pasar domestik harganya cukup tinggi berkisar Rp 10 juta per kilogram.

Diketahui, nilai produksi sarang burung walet di Kabupaten Tana Tidung pada tahun lalu sebesar Rp 59,2 miliar. Dari angka itu, diperkirakan potensi pajak sarang burung walet sebesar 10 persen yakni Rp 5,92 miliar. Namun potensi tersebut, belum dapat ditarik secara maksimal, karena realisasi pendapatan pajak pada tahun lalu, disebabkan terdapat beberapa kendala antara lain :

  • Realisasi Pendapatan PAD asal pajak SBW masih rendah dikarenakan peternak beralasan besaran pajak 10% terlalu tinggi;
  • Menyebabakan Produksi SBW relatif sulit tertelusur dikarenakan pemilik tidak jujur;
  • Penelusuran Produksi SBW terkendala Belum adanya tempat pemrosesan/pencucian SBW;
  • Rool Material SBW keluar dari KTT tidak terlapor;
  • Data yang disampaikan melalui pintu Karantina Tarakan atas nama pengepul, bukan pemilik SBW sebenarnya

Kesimpulan

  1. Menetapkan informasi yang menyeluruh mengenai pajak Sarang Burung Walet (SBW) sehingga penyusunan panduan teknis evaluasi optimlaisasi PAD sarang Burung Walet di wilayah Kalimantan Utara disusun dengan baik dan fungsional.
  2. Ada titik terang dalam perbaikan tata kelola Pajak Sarang Burung Walet selanjutnya dapat diambil langkah yang strategis.
  3. Perlu penjelasan lebih lanjut bahwa produk SBW tentang persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh unit produksi dan pencucian misalnya mengenai Registrasi Rumah Burung Walet dan penetapan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
  4. Perlu disepakati antara Balai Karantina Kelas II Tarakan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara aturan di berupa Peraturan Gubernur tentang prosedur pengeluaran Sarang Burung Walet melalui pintu Karantina harus menyertakan keterangan asal SBW, sehingga produksi setiap Kabupaten dapat tertelusur  sehingga pajak SBW menjadi optimal.

Semoga Optimalisasi PAD yang berasal dari Pajak Sarang Burung wallet ini dapat tercapai, dengan pengawasan yang ketat ditambah dengan kerja sama yang baik bersama masyarakat. Admin.