Dorong Menjadi Peternak Mandiri, Desa Bandanbikis Undang Dinas

Dorong Menjadi Peternak Mandiri, Desa Bandanbikis Undang Dinas

Tideng Pale - (Sipedet News) - Hari ini, Rabu 11 Januari 2023 bertempat di aula Desa Bandanbikis Kecamatan Sesayap Hilir dilakukan pertemuan yang di gagas oleh Desa Bandanbikis antara para peternak Desa Bandanbikis, Desa Bandanbikis dan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan. 

Dihadiri Kepala Desa, Ketua BPD, perangkat Desa dan sekitar 30 peternak Desa Bandanbikis dalam pertempuran tersebut dari Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan diwakili oleh Ir. A. Ikhtaful Maskur M. dan Dwi Budi Setia Awan, S.Pt.

Kepala Desa Bandanbikis, Yuliansyah berharap dengan adanya pertemuan ini para peternak mendapatkan pencerahan dan masukan dari Dinas sehingga dapat mengubah pola beternak selama ini yang masih tradisional menjadi peternak yang mandiri secara bertahap sehingga kedepan tidak hanya menjadi tabungan tapi sekaligus sebagai usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga dan mempunyai nilai tambah. 

Dalam kesempatan tersebut Ikhtaful juga melakukan Diseminasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 tahun 2019 tenang Tata Cara Penertiban Hewan. 

Sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 tahun 2019 peran serta masyarakat dalam penertiban hewan adalah sebagai berikut:

  1. Pemelihara Hewan/Ternak sesuai dengan tata cara pemeliharaan yang benar;
  2. menjaga lingkungannya dari Hewan/Ternak yang berkeliaran secara bebas;
  3. memberikan pemahaman dan/atau pengetahuan kepada masyarakat lain di sekitar lingkungan mengenai tata cara pemeliharaan Hewan/Ternak yang benar; dan
  4. melaporkan kepada petugas Penertiban apabila menemukan Hewan/Ternak yang berkeliaran secara bebas pada tempat yang dilarang.

Apabila Desa akan membuat Peraturan Desa, maka sebagai acuan dan dasar serta rujukan menggunakan peraturan yang sudah ada diatasnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 12 tahun 2019 tenang Tata Cara Penertiban Hewan, ungkap Ikhtaful.

Agar Perdes dapat berjalan dan diaplikasikan sesuai dengan harapan, maka yang perlu di perhatikan dan selesaikaan adalah sumber masalah yang ada di Desa, yaitu melokalisir ternak-ternak yang berkeliaran pada suatu tempat khusus yang disediakan oleh desa maupun bersama-sama dengan pemilik ternak untuk membangun padang penggembalaan, imbuh Ikhtaful.

Hasil pertemuan dan diskusi antara Desa, BPD dan para peternak desa Bandan Bikis ada beberapa point penting yang harus segera ditindaklanjuti yaitu:

  1. Mengusulkan melalui CSR perusahaan tambang yang ada di Desa Bandan Bikis untuk melakukan reklamasi lahan ex tambang menjadi padang penggembalaan;
  2. Masing-masing peternak secara bertahap dapat melakukan penanaman hijauan pakan ternak (HPT) secara bertahap dilahan masing-masing
  3. Desa membantu peternak melalui dana desa dan berkoordinasi dengan perusahaan tambang untuk segera melakukan langkah sesuai dengan poin 1 dan 2, dan
  4. membuat Peraturan Desa agar ketertiban dan ketentraman di Desa terjaga.

Dengan adanya poin-poin diatas diharapkan perkembangan dan produktivitas peternakan di Desa Bandan Bikis akan semakin meningkat, ketertiban dan kenyamanan dalam bermasyarakat yang menjadi harapan Kepala Desa dan warga Bandan Bikis tercapai dan menjadi peternakan mandiri yang dapat menopang ketahanan pangan keluarga. Amin. Admin.