Verifikasi dan Validasi Data Statistik dan Fungsi Peternakan Tahun 2020
Tideng Pale - (Sipedet News) – Tanggal 12 s/d 13 Maret 2020 dilaksanakan Verifikasi dan Validasi Data Statistik dan Fungsi Peternakan Tahun 2020 oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh petugas statistik seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Kabupaten Tana Tidung dihadiri oleh Kasi Perbibitan dan Produksi Septo Wardhani, S.Pt.,MM. yang menangani data statistik. Sebagai narasumber adalah Kabag evaluasi dan layanan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Kepala Bidang Statistik Produksi BPS Provinsi Kalimantan Utara dan Kepala Seksi Perbibitan Provinsi Kalimantan Utara.
Dinas Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan selalu berkoordinasi secara intensif dengan BPS dalam penghitungan data komoditas peternakan yang berkualitas sehingga dapat menjadi acuan dalam pengembangan kebijakan
drh. Aslila Ramadhany Daulay sebagai pemateri pertama menyampaikan “Untuk itu kebijakan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Ditjen PKH kerjasama dengan BPS untuk Satu Data, agar metode yang digunakan oleh Ditjen PKH sama dengan BPS,”
Ditjen PKH terus melakukan pemutakhiran pencatatan data sektor peternakan, seperti kelahiran dan kebuntingan ternak sapi serta kerbau, dan kejadian penyakit hewan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Terintegrasi (ISIKHNAS). Sedangkan untuk perunggasan, saat ini Ditjen PKH sedang memperbaiki data perunggasan dengan terus melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait.
“Kami berkeinginan untuk memperbaiki data sistem perunggasan, data ruminansia dan problem ruminansia di Indonesia, hal ini telah menjadi komitmen Ditjen PKH untuk menghasilkan data berkualitas yang artinya data tersebut mudah diakses, akurasi tepat dan cepat, sehingga dalam memecahkan masalah peternakan dapat dilakukan secara efektif dan efisien” tambah drh. Aslila.
Untuk mewujudkan kualitas data yang baik dan terintegrasi diperlukan koordinasi yang intensif dengan penyedia data mulai dari tingkat lapangan, tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Setiap unit penanggung jawab data dan informasi harus mempunyai database yang terupdate bahkan secara real time, sehingga pelaksanaan pembangunan yang berhubungan dengan teknis institusinya secara cepat dan valid bisa terukur langsung dan diketahui progres dan target pencapaiannya. “Pengumpulan dan pencatatan data per komoditas di setiap daerah sangat penting untuk pembuatan clustering, sehingga pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan lebih terfokus per komoditas dan tepat sasaran," lanjut drh. Aslila
Beliau juga menambahkan adanya kegiatan SUTAS 2018 dapat menjadi momentum penting sebagai awal membangun kerjasama dan koordinasi yang lebih baik ke depan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap metodologi pendataan komoditas peternakan antara Ditjen PKH dan BPS RI dalam mewujudkan “Satu Data Peternakan Berkualitas” dengan data kondisi terkini yang mencerminkan dinamika populasi ternak, wilayah potensi, dan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Oleh karenanya, Juknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan dan Kesehatan Hewan berperan penting untuk memberikan prosedur operasional baku dalam hal pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data peternakan baik di pusat maupun dinas peternakan/dinas yang melaksanakan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pertemuan Verifikasi dan Validasi Data Peternakan Provinsi Kalimantan Utara ini memberikan kesempatan bagi Dinas provinsi dan kab/kota untuk melakukan koreksi terhadap data hasil SUTAS 2018, dengan memberikan data dukung berupa hasil pendataan data by name by address dan selanjutnya diserahkan ke BPS melalui Ditjen PKH untuk diverifikasi kembali.
“Apabila data dukung (data by name by address) dimaksud belum dapat disampaikan, maka data populasi sapi dan kerbau adalah menggunakan data populasi yang terkoreksi dengan parameter perubahan jumlah Rumah Tangga hasil SUTAS 2018 oleh BPS RI” jelasnya
Narasumber dari BPS Kalimantan Utara Vivi Azwar, SP, M.Si (Kepala Bidang Statistik Produksi) menyampaikan kebijakan Pemerintah mengenai Satu Data Indonesia (SDI), menueurt Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pusat Data Indonesia perlu menjadi sebuah Peraturan karena dengan pertimbangan bahwa:
- untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
- untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
- selama ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia;
- karena hal diatas maka Presiden perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.
Vivi Azwar melanjutkan “ Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk”
Selanjutnya melalui proses Verifikasi dan Validasi Data Peternakan secara berjenjang (kab/kota; provinsi hingga nasional), Vivi Azwar mengemukan juga di lapangan terdapat permasalahan mengenai pelaksanaan pendataan data peternakan dan kesehatan hewan sering terkendala dalam melakukan implementasi Petunjuk Teknis (Juknis) di daerah yang masih belum optimal, hal ini disebabkan sering terjadi pergantian petugas data tanpa ada transfer ilmu, sehingga petugas baru kurang memahami, pelaporan data dari daerah belum dilakukan secara online sehingga perlu dibangun pelaporan data secara online. Hal ini menyebabkan perbedaan pemahaman konsep dan definisi, titik atau waktu pendataan, dan jenis data
Laporan data Peternakan dan fungsi peternakan dari setiap kabupaten kota se-Kalimantan Utara termasuk perwakilan dari Dinas Pertanaian, Pangan dan Perikanan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tana Tidung, dan selanjutnya dilakukan Verifikasi dan Validasi dengan Data dari BPS Kabupaten terkait, apabila terjadi selisih selanjutnya akan dilakukan pencocokan data sehingga nantinya kan diperoleh keseragaman data antara Dinas Kabupaten/Kota dengan BPS Kabupaten/Kota
Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi, Fatmi, S. Pt, M.Si. atas nama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimanatan Utara dalam kesempatan menutup kegiatan menekankan “Data fungsi peternakan dan kesehatan hewan tidak sekadar berisi angka-angka, tetapi melibatkan semua fungsi di lingkup peternakan. Data-data itu harus divalidasi setiap tahun baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun nasional. Karena itu, dalam proses verifikasi, Dinas yang membidangi fungsi peternakan melibatkan pejabat dan petugas yang menangani fungsi teknis seperti budidadaya, perbibitan, pakan, kesehatan hewan, kesmavet dan paska panen. “Saya mohon untuk berkerja sama dengan baik agar data menjadi valid, terkini dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Admin