Surat Edaran Bupati Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Tahun 2023
Tideng Pale - (Sipedet News) - Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 H (2023 M) disampaikan bahwa pelaksanaan kurban telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian mengingat serta memperhatikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor B-363/TU.020/F4/05/2023 tentang Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H (2023 M), maka dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan kurban di wilayah Kabupaten Tana Tidung mengacu pada Surat Edaran Bupati Tana Tidung Nomor 52/156/BUP/VI/2023. Admin
Link Download : https://sipedet.tanatidungkab.go.id/admin/sipudang/view/303 (SE Bupati Tana Tidung Tentang Pelaksanaan Hewan Kurban Tahun 2023)