Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Ruminansia Betina Produktif

Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Ruminansia Betina Produktif

Tideng Pale- (Sipedet News) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif pada tanggal 24 September di Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Desa Sebidai, Kec. Sesayap. Sebanyak 30 orang undangan yang hadir antar lain kelompok tani, Satpl PP, PPL, petugas Dinas, Jagal, Belantik, kepolisian, babinkamtibmas, pelaku usaha, pemuka Agama, perusahaan swasta, bappeda dan litbang dan kepala desa.

Narasumber dari Dirbinmas Polda Kaltara, Kombespol. M.Yamin dan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Desi Todung Datu, M.Si. yang dipandu moderator Kabid. Peternakan dan KesehatanHewan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, Ikhtaful Maskur.

M.Yamin dalam pemaparannya lebih menekankan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan  ketentuan Pasal 86 Setiap orang yang menyembelih : a. Ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau b. Ternak ruminansia besar betina produktif dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan untuk pelaksanaan pengawasan dilapangan dari pusat samapai daerah Kementerian Pertanian Republik Indinesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengadakan perjanjian kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 09001/HK.230/ F05/2017 dan Nomor B/44/V/2017 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif). Dengan kerjasama tersebuat kepolisian dapat melakukan tindakan di lapangan secara langsung sesuai dengan kewenangannya tentunya berkoordinasi dengan Dinas yang menangani fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sedangkan Desi, terkait dengan program dan kebijakan yang dilakukan untuk mendukung terlaksananya Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif dengan sosialisasi ke stakeholder agar tidak lagi memotong betina yang masih produktif sehingga akan tercapai peningkatan populasi setiap Kabupaten sesuai dengan yang diharapkan. Admin