Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Kalimantan Utara
Tideng Pale- (Sipedet News) – Pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 di Hotel Luminor Tanjung Selor dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan Dan Pembanguanan Daerah Tingkat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang dihadiri seluruh stakeholder seKalimanatan Utara dengan narasumber Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Suriansyah; Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Budi Waluya; Perwakilan Balai Karantina Kelas II Tarakan, Faysal Hakim dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, Rusdy Sofyan.
Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal Paliwang, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa upaya peningkatan PAD melalui sarang burung walet (SBW) bukan tanpa alasan dikarenakan pasar domestik harganya emas putih ini yang cukup tinggi namun potensi pajak belum dapat ditarik secara maksimal. Dalam mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD) melalui SBW ini, Provinsi Kalimantan Utara akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur penyeragaman pajak SBW dan upaya lainnya melalui Perusahaan Umum Daerah (Perusda) dengan membeli bahan baku dan bahan olahannya, sehingga fungsi Perusda adalah sebagai tempat atau wadah penampungan sehingga barang yang dikeluarkan daearah terregistrasi dengan baik, terang Zaenal Paliwang.
Pemerintah Provinsi Kaltara akan bekerja sama dengan Balai Karantiana Pertanian Kelas II Tarakan sebagai fungsi pengawasan SBW keluar Provinsi Kaltara yaitu dengan setiap pengiriman SBW harus dilampirkan Surat Keterangan Asal Sarang Burung Walet dan atau surat keterangan sanitasi produk hewan yang dikeluarkan dokter hewan berwenang setiap daerah.
Menurut Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung Rudi, A.Pi., M.HP, Kabupaten Tana Tidung telah membentuk Asosiasi Peternak dan Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI) dan telah di SK kan oleh Bupati tanggal 03 Januari 2022, selain itu Kabupaten Tana Tidung juga telah menyiapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dengan salah satu unit usaha pencucian SBW.
Perumda ini juga akan bekerja sama dengan investor dalam pembelian hasil olahan SBW maupun bahan baku (non material) yang dapat memangkas pengepul/tengkulak SBW, sehingga harga tidak bisa dimainkan dan petani SBW dapat menjual hasil panennya dengan harga yang maksimal (sewajarnya).
Namun Perumda tidak bisa berjalan sendiri dalam menjalankan usahanya sehingga perlu adanya dukungan pemerintah melalui peraturan/regulasi terutama pengawasan peredaran bahan baku SBW sehingga setiap pengiriman ke luar daerah Kabupaten/Provinsi harus menyertakan surat keterangan sanitasi produk hewan.
Petani/pemilik rumah SBW agar dapat di registrasi dengan melaporkan ke Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung sedangkan untuk izin usaha ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP, sehingga dapat ditingkatkan usahanya dengan pengajuan Nomor Kontrol Veterinaer (NKV) sebagai salah satu syarat agar SBW dapat di ekspor ke luar negeri.
Terkait pemungutan pajak SBW saat ini yang baru bisa diterapkan adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sehingga perlu adanya update data terkait bangunan baik dari tempat tinggal pemiliknya maupun rumah burung waletnya yang ada di lapangan, tambah Rudi . Admin