Rakor Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Peningkatan Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet
Tideng Pale- (Sipedet News) - Tanggal 16 September 2020 melalui Video Conference (dengan aplikasi Zoom) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Tarakan dan Unsur Pemda Se- Kalimanatan Utara terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Peningkatan Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet yang dilaksanakan pada pukul 10.00-12.05 WITA.
Dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber dari KPK, Maruli Tua dan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Tarakan, Drh. Akhmad Alfaraby, yang diikuti oleh Pemda Se-Kalimantan Utara dan jajarannya antar lain dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Pertanian dan bagian hukum. Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung diikuti oleh Kepala Bidang Peternakan dan Keswan, Ikhtaful Maskur dan Kasi. Perbibitan dan Produksi, Septo Wardhani.
Maruli Tua yang juga Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wialayah I KPK memaparkan program pencegahan korupsi sedangkan Akhmad Alfaraby mengenahi Tugas Pokok dan Fungsi Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Tarakan terkait sarang burung walet.
Data dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Tarakan selama tahun 2019 lebih dari 27.000 kg sarang burung walet(SBW) yang disertifikasi dari 600 kali lebih pengusaha yang mengeluarkan SBW melalui bandara Juwata tarakan. Dengan data sebesar itu setidaknya pendapatan daerah dari pajak SBW akan meningkat ucap Maruli, tetapi kenapa tidak ada peningkatan sehingga perlu adanya terobosan yang harus dilakukan oleh masing-masing pemda.
Hasil diskusi dari rakor tersebut terdapat beberapa poin penting untuk tindaklanjut antara lain MOU antar Pimpinan Daerah se-Kalimantan Utara dengan Kepala Badan Karantina Pertanian sehingga balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Tarakan dapat melakukan penolakan terhadap permintaan sertifikasi SBW yang akan dibawa keluar Kalimanatan Utara apabila belum ada pengantar dan atau bukti pajak/retribusi dari daerah, sosialisasi terkait dengan pajak SBW dan Izin Usaha, pengawasan dan perketat lalulintas SBW antar daerah.
Kabupaten Tana Tidung tercatat ada 1054 Rumah Burung walet (RBW), meskipun sebanyak itu pemda (Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan) belum memiliki data produksi, dikarenakan sulitnya mendapatkan informasi terkait dengan pemanenan SBW dan tidak adanya laporan atau pemilik RBW tidak jujur sehingga real produksi tidak pernah dilaporkan. Tidak adanya permintaan surat keterangan sanitasi produk hewan (SKSPH) ke Dinas apabila seseorang atau badan usaha membawa keluar SBW meskipun sudah diterbitkan Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2019 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, sehingga dinas pun tidak dapat memantau .
Harapannya dengan adanya Rakor ini solusi terkait dengan SBW baik itu IMB, Izin Usaha mapun Pajak/Retribusi serta Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tana Tidung dapat meningkat. Admin.