Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif
Tideng Pale - (Sipedet News) - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung melakukan sosialisasi Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif dan kesehatan hewan melalui pemasangan spanduk dan baliho. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan adanya larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif terutama sapi dan informasi terkait kesehatan hewan kepada masyarakat.
Pemasangan pada lokasi-lokasi yang mudah untuk dilihat dan dibaca oleh masyarakat, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti terhadap kegiatan yang sama yang dilakukan sebelumya yang dihadiri tidak kurang dari 30 orang undangan antar lain kelompok tani, Satpol PP, PPL, petugas Dinas, Jagal, Belantik, kepolisian, babinkamtibmas, pelaku usaha, pemuka Agama, perusahaan swasta, bappeda dan litbang dan kepala desa sebelum Covid-19 merebak.
Sosialisasi tersebut dihadiri Narasumber langsung dari Dirbinmas Polda Kaltara, Kombespol. M.Yamin dan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Desi Todung Datu, M.Si.
Kementerian Pertanian Republik Indinesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengadakan perjanjian kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 09001/HK.230/ F05/2017 dan Nomor B/44/V/2017 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif. Dengan kerjasama tersebuat kepolisian dapat melakukan tindakan di lapangan secara langsung sesuai dengan kewenangannya tentunya berkoordinasi dengan Dinas yang menangani fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ketentuan Pasal 86 Setiap orang yang menyembelih : a. Ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau b. Ternak ruminansia besar betina produktif dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif Pasal 19 ayat (1) Setiap orang dilarang menyembelih Ternak Ruminansia kecil betina produktif dan Ternak Ruminansia besar betina produktif, pasal (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. penelitian; b. Pemuliaan; c. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; d. ketentuan agama; e. ketentuan adat istiadat; dan/atau f. pengakhiran penderitaan hewan, pasal (3) Penyembelihan Ternak Betina Produktif dibolehkan apabila : a. cacat sejak lahir yang dinyatakan dengan pemeriksaan pada kartu Ternak; b. mengalami kecelakaan berat; c. menderita penyakit hewan menular; d. membahayakan keselamatan manusia; dan/atau e. tidak memenuhi standar Bibit atau apabila populasi Ternak betina telah mencukupi ketersediaan Bibit pada tingkat populasi yang aman, ayat (4) Penyembelihan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlebih dahulu diadakan pemeriksaan oleh Petugas Yang Berwenang. Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dikenakan denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai harga ternak yang berlaku di pasaran.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Tidung agar dapat melaporkan apabila ada pemotongan sapi agar bisa di periksa terlebih dahulu oleh petugas Dinas baik itu pemeriksaan antemortem maupun postmortem sehingga daging yang dihasilkan Baik-Aman-Sehat-Utuh dan Halal (BASUH) dan menghindari pemotongan betina produktif. Admin