Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban Tahun 2019

Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban Tahun 2019

Tideng Pale- (Sipedet News)- Pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung pada tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 08 s/d 13 Agustus 2019 dengan menurunkan 8 orang tim pengawas hewan kurban. Tim tersebut melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem terhadap hewan ditempat-tempat pemotongan seperti masjid, musholla, langgar dan tempat lain dalam rangka memonitor apakah terdapat zat parasit didalam organ dalam hewan qurban seperti hati, jantung, maka bila nanti ditemukan kita sangat tidak merekomendasi untuk dikonsumsi tetapi kalau dagingnya biasanya bersih, jelas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ikhtaful Maskur, Selasa (13/8).

Total pemotongan kurban tahun 2019 adalah 107 ekor sapi dan 31 ekor kambing dengan sebaran sebagai berikut :

No

Kecamatan

Jenis hewan (ekor)

Sapi

Kambing

1.

Sesayap

58

9

2.

Sesayap Hilir

19

18

3.

Betayau

10

1

4.

Muruk Rian

1

 

5.

Tana Lia

19

3

Jumlah

107

31

Pemotongan sapi terdiri dari 104 ekor jantan atau 97,12 % dan 3 ekor betina atau 2,88% sedangkan pemotongan kambing 29 ekor jantan atau 93,55% dan 2 ekor betina atau 6,45% dengan asal hewan dari Kabupaten Tana Tidung 50 ekor sapi atau 48,73%, kambing 22 ekor atau 70,97% sedangkan sisanya berasal dari Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.

Ditambahkan Ikhtaful dari hasil pemeriksaan oleh petugas terdapat 2 ekor sapi yang umurnya kurang dari 2 (dua) tahun dan ditemukan kasus cacing di salah satu masjid. Tahun ini ada kenaikan pemotongan kurban baik sapi maupun kambing dibandingkan tahun 2018 yaitu 37 ekor sapi atau 34,58% dan kambing 9 ekor atau 29,03% serta terjadi penurunan pemotongan sapi betina dari 6 ekor tahun 2018 menjadi 3 ekor.

Di himbau kepada seluruh masyarakat Tana Tidung apabila akan memotong hewan baik untuk hajatan maupun kurban agar berkoordinasi dengan petugas Dinas sehingga dapat diperiksa kesehatan hewannya, hal tersebut sudah disampaikan melalui Surat Edaran Bupati yang di sampaikan setiap tahun terutama ketika mendekati Hari Raya Idul Kurban, terlebih jika hewan yang akan dipotong mendatangkan dari luar daerah apalagi dari luar Provinsi Kalimantan Utara seharusnya ada rekomendasi pemasukan dari Provinsi sebelum mendatangkan hewan ke Kabupaten Tana Tidung tentunya harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal untuk menjamin kesehatan hewan yang akan dimasukkan. Admin.