Pembahasan Raperbup Izin Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet

Pembahasan Raperbup Izin Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet

Tideng Pale (Sipedet News) – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan pasal 21 dan 22, Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan mengadakan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Ijin Pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW). Pembahasan dihadiri oleh stakeholder terkait yaitu Dinas PUPRPKP, BPKAD, OPD yang menangani perijinan dan Bagian Hukum Setda. Kabupaten Tana Tidung pada hari Kamis 21 Februari 2019.  

Menurut Kepala Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Ikhtaful Maskur dengan adanya pembahasan ini diharapakan Peraturan Bupati tentang Ijin Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) dapat segera diundangkan, mengingat peraturan ini sangat urgent terkait dengan semakin menjamurnya gedung/bangunan SBW sehingga perlu di atur zonasi sesuai dengan aspek tata ruang, lingkungan, estetika dan kelayakan konstruksi. Penertiban terhadap bangunan sarang burung walet yang telah ada harus dilakukan agar sesuai dengan tata ruang Kabupaten sehingga tidak terjadi dampak negatif baik terhadap lingkungan, gangguan kesehatan dan lainnya.

Hak dan kewajiban pemegang ijin juga diatur supaya pemegang izin mengupayakan ketertiban dan memelihara hubungan dengan masyarakat setempat secara berkesinambungan berupa bantuan sosial kepada masyarakat sekitar termasuk bunyi-bunyian yang diatur agar tidak mengganggu. Sanksi dapat dikenakan pada pemilik dan pengguna izin apabila tidak memenuhi kewajiban dalam pengelolaan. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan dan pengusahaan SBW sangat penting dalam memantau dan menjaga ketertiban; menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada Bupati terhadap pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet pada Habitat Alami dan penyusunan rencana tata ruang, tata bangunan dan lingkungan, rencana teknis bangunan yang diperuntukkan untuk fungsi pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet pada habitat buatan; dan melaksanakan gugatan perwakilan terhadap pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum. Admin