Pelatihan Budidaya Ternak Babi
Tideng Pale - (Sipedet News) - Selasa (26/09/2023) di Kantor Desa Sebawang dilaksanakan Pelatihan Budidaya Ternak Babi yang dihadiri oleh masyarakat Desa Sebawang calon penerima bantuan ternak babi, Babinsa dan aparat Desa Sebawang. Acara dibuka oleh oleh Sekretaris Desa Sonlyanus atas nama Kepala Desa Sebawang, dalam sambutan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia peternak yang akan mendapatkan bantuan, agar dapat memelihara bantuannya dengan baik sehingga sehingga dapat menopang minimal ketahanan pangan keluarga dari protein hewani.
Narasumber pelatihan adalah drh. Devy Merry Angelia, A. Ikhtaful Maskur M dan Dwi Budi Setia Awan, S.Pt dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Menurut Devy, yang merupakan salah satu Medik Veteriner dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan KTT, bahwa potensi ternak babi di KTT sangat menjanjikan, selain dapat beranak 2 kali dalam setahun dalam sekali beranak bisa lebih dari 5 ekor sehingga pertambahan populasi juga cepat dan ternak babi mudah beradaptasi dengan lingkungan. Beberapa hal penting yang sangat penting dan harus diperhatikan dalam budidaya ternak babi antara lain 1) Manajemen Perbibitan, 2) Manajemen Perkandangan, 3) Manajemen Pakan, 4) Manajemen Kesehatan dan 5) Pasca Panen, terang Devy. Empat faktor yang pertama sangat menentuakan karena terkait dengan keberhasilan pemeliharaan ternak babi, sedangkan yang ke 5 atau terakhir terkait dengan pengolahan dan atau pemasaran, imbuh Devy.
Sebelumnya juga disampaikan materi oleh Ikhtaful Maskur terkait dengan peraturan-peraturan dibidang peternakan dan kesehatan hewan baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah sampai dengan Peraturan Bupati. Salah satu peraturan tersebut adalah terkait dengan lalu lintas hewan/ternak dan pangan asal hewan (PAH). Pemasukkan ternak babi yang akan didistribusikan di Desa Sebawang berasal dari Kabupaten Malinau maka ada persyaratan lalu lintas dan legalitas yang harus dipenuhi agar ternak babi tersebut dapat dimasukkan ke KTT yakni pengajuan permohonan pemasukan ke Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan KTT secara online melalui https://sipedet.tanatidungkab.go.id/sikawan/permohonan_surat_rekomendasi dan SKKH dari daerah asal, karena pemasukan dari wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) maka cukup rekomendasi dari Dinas Kabupaten, sedangkan untuk pemasukan dari luar Kaltara rekomendasi dikeluarkan dari Provinsi Kaltara, dari Kabupaten hanya mengeluarkan Persetujuan Pemasukan HPM, jelas Ikhtaful. Aplikasi Sikawan ini dibuat dalam rangka memudahan masyarakat untuk mengajukan rekomendasi yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja asal ada jaringan internet bisa melalui handphone atau laptop/komputer tanpa harus membuat surat permohonan manual, sehingga tidak mengganggu pekerjaan lainnya, pungkas Ikhtaful.
Dalam kesempatan itu juga di sampaikan terkait dengan registrasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) oleh Wawan (panggilan Dwi Budi Setia Awan). Manfaat dari produk yang telah memiliki NKV khusunya Rumah Burung Walet (RBW) adalah sarang burung walet (SBW) yang dihasilkan memiliki jaminan keamanan higienis dan sanitasi, lebih diminati eksportir, mudah dalam menjalin kerjasama dengan eksportir yang ada di indonesia, apabila sudah menjalin kerjasama dengan eksportir harga yang ditawarkan langsung dengan eksportir tanpa perantara.
Alur pengajuan NKV yaitu:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan NKV kepada Dinas Peternakan Provinsi
- Permohonan diterima Dinas Peternakan Provinsi dan melakukan pemeriksaan selambat lambatnya 30 hari kerja.
- Setelah memenuhi persyaratan Dinas Peternakan Provinsi akan memberitahukan ke pemohon akan dilakukan penilaian 7 hari kerja setelah persyaratan lengkap.
- Penilaian dilakukan oleh Tim Auditor yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan Provinsi
- Berdasarkan penilaian Tim Auditor, Kepala Dinas Peternakan Provinsi dapat menyetujui atau menunda NKV dari hasil penilaian
- Setelah permohonan disetujui , sertifikat NKV di terbitkan dalam 14 hari kerja
- Apabila permohonan ditolak, surat penolakan diterbitkan dalam 14 hari kerja
- Dinas Peternakan Provinsi menyampaikan fotocopy sertifikat hasil penilaian NKV kepada Dirjen Peternakan paling lambat 14 hari kerja setelah sertifikat NKV terbit
Persayratan Administrasi pengajuan NKV:
- Permohonan NKV
- Fotocopy KTP, NPWP, NIB
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Unit Usaha Produk Hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Surat rekomendasi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Tana Tidung;
- Bukti perjanjian pengelolaan usaha bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan di tempat usaha milik orang lain;
- SOP terkait Higiene Sanitasi
- Kepemilikan penanggung jawab higiene sanitasi ( surat pernyataan)
- Denah Bangunan (Sketsa)
- Alur proses produksi
- Data Umum dan Data Khusus Unit Usaha
- Surat kuasa bermeterai (bila diwakilkan pihak lain).
- Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah
Persayratan Teknis pengajuan NKV:
- Pagar Pelindung.
- Tersedia Fasilitas Disinfeksi Di Pintu Masuk Rumah Sarang Burung Walet (Dipping)
- Fasilitas Cuci Tangan Di Pintu Masuk/Keluar Rumah Sarang Burung Walet
- Kebersihan Areal Disekitar Rbw
- Persediaan Air Bersih
- Tersedia Tempat Pemusnahan Walet Yang Mati
- Kebersihan Peralatan, Alat Angkut Dan Tempat Penyimpanan Sarang Burung Walet
- Tempat Sirip Burung Walet Yang Tidak Menggunakan Bahan Sterofom Dan Bahan Yang Mudah Berkarat
- Tidak Ada Keberadaan Hewan Unggas Di Areal Rbw
- Penggunaan Racun Atau Bahan Kimia Yang Dikelola Dengan Baik
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Bagi Pekerja (Puskesmas Per 6 Bulan Sekali)
- Kartu Kontrol Kendali Burung Mati Dan Pengendalian Serangga
- SOP Pengendalian Rhodensia
Semoga dengan informasi ini, para pemilik RBW dapat segera melakukan pengajuan registrasi NKV dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga akan berdampak pada peningkatan nilai tambah dan ekonomi masyrakat KTT. Admin.