Pelaksanaan Pendataan dan Penandaan Hewan
Tideng Pale - (Sipedet News) - Setelah dilaksanakan bimbingan Teknis (bimtek) Pendataan dan Penandaan Hewan dalam rangka penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi petugas Training of Trainers (ToT) di Tideng Pale pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, para petugas di Kabupaten Tana Tidung (KTT) bergerak cepat untuk mengadakan pemasangan eartag yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan membagi menjadi 5 (lima) tim masing-masing kecamatan 1 (satu) tim.
Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan vaksinasi PMK, diperlukan penandaan dan pendataan hewan agar mengetahui identitas hewan dan jumlah populasi hewan yang telah divaksinasi, mengetahui jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Kegiatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease), dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 510/KPTS/PK.300/M/6/2022 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot and Mouth Disease) sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 517/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 510/KPTS/PK.300/M/6/2022 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Tujuan dari Pendataan dan Penandaan Hewan adalah melakukan penandaan dan pendataan pada ternak yang telah divaksinasi, yang belum divaksinasi dan tidak divaksinasi dan mengetahui jumlah populasi ternak di Provinsi terdampak PMK. Dengan sasaran hewan dan pemilik ternak/hewan merupakan Peternak, Kelompok Peternak, Koperasi, Pelaku Usaha Pembibitan dan/atau Penggemukan, Perguruan Tinggi, Yayasan dan/atau Lembaga Keagamaan. Admin.