Monev Pengawasan Pengendalian Pemotongan Ruminansia Betina Produktif
Tideng Pale (Sipedet News)- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimanatan Utara melaksanakan kegiatan MONEV PENGAWASAN PENGENDALIAN PEMOTONGAN RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF pada tanggal 04 s/d 05 Desember 2019 di Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung. Tim Monev selain dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimanatan Utara, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung juga dihadiri oleh Dirbinmas Polda Kaltara Dirbinmas Polda Kaltara, Kombespol. M.Yamin, Bhabinkabtibmas Polsek Sesayap dan Binmas Polsek Sesayap.
Kegaitan tersebut merupakan tindaklanjut pengawasan sekaligus evaluasi terkait dengan pemotongan betina produktif di Kabupaten Tana Tidung yang sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi pada tanggal 24 September 2019 dihadiri oleh seluruh stakeholder.
Setelah melakukan pengawasan dilakukan evaluasi diskusi dengan seluruh peserta yang hadir. Dirbinmas Polda Kaltara, Kombespol. M.Yamin penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada, untuk mengurangi dan menekan terjadinya pemotongan betina produktif ada beberapa solusi yang bisa diterpakan diantaranya daerah menyediakan dana penjaringan, kerjasama dengan CSR perusahaan apabila ada yang akan memotong betina produktif di beli oleh perusahaan untuk di pelihara oleh mitra nya atau kerjasama kemitraan antara Daerah dan perusahaan dan sosialisasi ke seluruh masyarakat. Polri akan siap mendukung terhadap kegiatan ini selama masih menjadi tanggungjawab kami, imbuh M.Yamin.
Menurut Kabid. Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimanatan Utara, Ir. Desi Todung Datu, M.Si. tidak ada pengecualian betina produktif selama sapi tersebut masih dapat beranak berarti masih diakatakan produktif meskipun umurnya sudah tua. Sedangkan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimanatan Utara, Diana Risawaty, SP., M.AP lebih menekankan pada pemberian reward kepada peternak yang dapat mempertahnakan bitina produktifnya baik dengan pemberian penghargaan maupun diundang sebagai narasumber dalam sosialisasi dan juga intensifkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terhadap peternak yang memiliki betina produktif. Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, Rahmawani, S.Hut karena dengan reward akan membuat peternak merasa dihargai, penjaringan dengan menganggarkan di RKA apabila anggaran tersedia.
Dalam kesempatan yang sama drh. Supardi (Kasi. Keswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimanatan Utara) sosialisasi ditingkatkan, mutasi keluar daerah perlu di perketat supaya populasi tetap terjaga. Sementara drh. Heryanti (Kasi. Kesmavet Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimanatan Utara), mengharapkan dapat dilakukan sosialisasi melalui tempat-tempat ibadah, kepala desa dan tokoh masyarakat, apabila ada hajatan di himbau untuk memakai daging beku, kirim surat ke Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan terkait dengan adanya regulasi pengendalian pemotongan betina produktif dan memperbaiki pelaporan pemotongan yakni dengan melaporkan betina tidak produktif apabila ada penyebab tertentu yang menyebabkan sapi tersebut tidak produktif.
Menurut Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, Ikhtaful Maskur pemerintah telah berusaha untuk mengendalikan pemotongan betina produktif ini dengan mengeluarkan regulasi terkait yaitu dengan disahkannya Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif Pasal 19 ayat (1) Setiap orang dilarang menyembelih Ternak Ruminansia kecil betina produktif dan Ternak Ruminansia besar betina produktif pasal (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. penelitian; b. Pemuliaan; c. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; d. ketentuan agama; e. ketentuan adat istiadat; dan/atau f. pengakhiran penderitaan hewan, pasal (3) Penyembelihan Ternak Betina Produktif dibolehkan apabila : a. cacat sejak lahir yang dinyatakan dengan pemeriksaan pada kartu Ternak; b. mengalami kecelakaan berat; c. menderita penyakit hewan menular; d. membahayakan keselamatan manusia; dan/atau e. tidak memenuhi standar Bibit atau apabila populasi Ternak betina telah mencukupi ketersediaan Bibit pada tingkat populasi yang aman, ayat (4) Penyembelihan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlebih dahulu diadakan pemeriksaan oleh Petugas Yang Berwenang.
Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dikenakan denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai harga ternak yang berlaku di pasaran, jelas Ikhtaful.
Kendala yang dihadapi oleh di Kabupaten Tana Tidung antara lain belum adanya Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maupun Tempat Pemotongan Hewan (TPH) khusus, pemotongan masih dilakukan di tempat-tempat hajatan dan tidak termonitor langsung oleh petugas sehingga informasi yang didapat biasanya sudah kadaluarsa atau pemotongan sudah dilakukan. Dengan adanya monev ini diharapkan pemotongan betina produktif di Kabpaten Tana Tidng dapat ditekan sehingga populasi sapi dapat meningkat. Partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Tana Tidung terutama para peternak, agar melaporkan apabila ada pemotongan sehingga dapat dilakukan pengecekan status reproduksi nya oleh petugas untuk mencegah supaya tidak terjadi pemotongan betina ruminansia produktif. Admin.