Larangan Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif
Tideng Pale- (Sipedet News)- Menyembelih atau memotong hewan terutama sapi betina produktif bisa membawa masyarakat berurusan dengan pidana. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Ikhtaful Maskur mengatakan, hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mendukung percepatan peningkatan populasi ternak ruminansia.
Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ketentuan Pasal 86 Setiap orang yang menyembelih : a. Ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau b. Ternak ruminansia besar betina produktif dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 35/Permentan/OT.140/ 7/2011 tentang pengendalian ternak betina produktif diperbolehkan memotong sapi betina produktif (sapi betina yang masih bisa bunting) apabila untuk keperluan penelitian, pemuliaan, dan/atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Untuk pelaksanaan pengawasan dilapangan dari pusat samapai daerah Kementerian Pertanian Republik Indinesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengadakan perjanjian kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 09001/HK.230/ F05/2017 dan Nomor B/44/V/2017 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif). Dengan kerjasama tersebut kepolisian dapat melakukan tindakan di lapangan secara langsung sesuai dengan kewenangannya tentunya berkoordinasi dengan Dinas yang menangani fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Untuk meningkatkan populasi ternak ruminansia besar terutama sapi dan kerbau pemerintah melaksanakan program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Buntimg (UPSUS SIWAB) dengan keluarnya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 48/Permentan/PK.201/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi/Kerbau Bunting) sejak tahun 2017 Dinas yang menangani fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan diseluruh Indonesia mempunyai target masing-masing selama setahuan dengan pelaporan secara rutin setiap hari melalui iSIKHNAS. Namun demikian, ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan. "SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan terdekat," katanya. Lanjutnya, karena tidak semua hewan ternak betina muda adalah betina produktif, dan tidak hanya ternak betina tua yang tidak produktif. Maka dari itu, pemeriksaan status reproduksi oleh dokter hewan adalah hal yang wajib dilakukan untuk menentukan status reproduksi ternak. Admin