Tideng Pake - (Sipedet News) - HariCintaPuspadanSatwaNasional (HCPSN) diperingatisetiaptanggal 5 November berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional oleh Presiden Soeharto, sekaligus menetapkan jenis-jenis tumbuhan dan hewan sebagai puspa nasional dan satwa nasional.
Satwa Nasional yang dikukuhkan sebagai berikut:
1. Komodo (Varanus Komodoensis) sebagai satwa nasional.
2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages Formosus) sebagai satwa pesona.
3. Elang Jawa (Spizaetus Bartelsi) sebagai satwa langka.