Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
Tideng Pale - (Sipedet News) - Pemerintah menetapkan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional oleh Presiden Soeharto. Selain itu juga menetapkan jenis-jenis tumbuhan dan hewan sebagai puspa nasional dan satwa nasional
Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional atau HCPSN bertujuan untuk menggugah upaya pelestarian fauna dan flora yang khas Indonesia sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian, rasa cinta, dan kebanggaan nasional terhadap kekayaan tersebut.
Dikutip dari detik.com, ada tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
1. Komodo (Varanus Komodoensis) sebagai satwa nasional.
2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages Formosus) sebagai satwa pesona.
3. Elang Jawa (Spizaetus Bartelsi) sebagai satwa langka.
Sedangkan tiga jenis bunga yang dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
1. Melati (Jasminum Sambac) sebagai puspa bangsa.
2. Anggrek (Palaenopsis Amabilis) sebagai puspa pesona.
3. Padma Raksasa (Rafflesia Arnoldi) sebagai puspa langka.
Admin.