Sosialisasi NKV dan Sertifikasi Halal Produk Hewan

Sosialisasi NKV dan Sertifikasi Halal Produk Hewan

Tideng Pale- (Sipedet News)- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, mengikuti Sosialisasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Serifikasi Halal Produk Hewan se-Kalimantan Utara tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan se-Kalimantan Utara dan para pelaku usaha pengolahan produk hewan yang dilaksanakan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan pada tanggal 24 – 25 April 2018, dari Kabupaten Tana Tidung dihadiri oleh Kepala Seksi Kesehatan Hewan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran, Aminah Made, S.Pt dan drh. Eny Widayati dan para pelaku usaha pengolahan produk Pangan asal hewan.

Narasumber dari LP POM MUI Provinsi Kalimantan Timur drh. Sumarsongko dan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara  drh. Supardi.

Menurut drh. Sumarsongko, kualitas daging ditentukan oleh kondisi dan perlakuan ternak sebelum dipotong, salah satunya faktor kesejahteraan hewan (Kesrawan/ Animal Welfare). Ada 5 (lima) Kebebasan (Five Freedom) yang terkenal di dunia internasional yang dapat  menjadi acuan yang berguna dalam mengukur kesrawan yaitu :

  1. Bebas lapar, haus dan malnutrisi
  2. Bebas dari ketakutan dan stress
  3. Bebas dari ketidak nyamanan fisik dan suhu udara
  4. Bebas dari kesakitan,kecederaan dan penyakit
  5. Bebas untuk mengekspresikan pola perilaku normal

Untuk memenuhi persyaratan AMAN, SEHAT, UTUH dan HALAL (ASUH) ternak yang akan disembelih harus termasuk dalam klasifikasi hewan yang boleh disembelih dan halal dikonsumsi berdasarkan syari’at islam, hewan dalam kondisi sehat dan bersih dan diistirahatkan sebelum hewan disembelih, dan proses pemotongan atau penyembelihan juga sesuai dengan teknik penyembelihan yang telah ditetapkan, terang Sumarsongko.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Tata Cara Sertifikasi Halal adalah :

  • Formulir permintaan sertifikasi halal
  • Formulir pernyataan bahan-bahan yang digunakan
  • Surat pernyataan perusahaan
  • Surat Penunjukan Auditor Internal
  • Semua Formulir bisa di ambil di kantor LPPOM.MUI

1. Untuk Industri Pengolahan

  • Foto Copy KTP & Photo pemilik/penanggungjawab perusahaan
  • Foto Copy KTP & Photo auditor internal
  • Materai 6000 Tempel 3 Buah
  • Surat keterangan dari RT/Lurah/SITU/SIUP/TDI/HO/MD/surat keterangan Laik Sehat dari Dinas Kesehatan
  • Untuk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) harus memiliki SNI dan MD
  • Untuk obat dan jamu harus memiliki ijin edar dr BPOM
  • Pedoman proses produksi
  • Sistem Jaminan Halal / SJH

2. Untuk Rumah Makan / Restoran / Cafe / Catering

  • Foto Copy KTP & Photo pemilik/penanggungjawab perusahaan
  • Foto Copy KTP & Photo auditor internal
  • Materai 6000 Tempel 3 Buah
  • Surat keterangan dari RT/Lurah/SITU/SIUP/TDI/HO
  • Daftar menu
  • Surat keterangan Laik Sehat dari Dinas Kesehatan
  • Pedoman proses pengolahan/penyiapan makanan
  • Sistem jaminan halal / SJH
  • Surat keterangan order bahan baku asal ternak dari RPH/RPA yang telah bersertifikat halal
  • Surat pernyataan tidak menjual dan memasukkan bahan yang dikategorikan tidak halal menurut syariat Islam ke dalam lingkungan Rumah Makan / Restoran / Café / Catering.

3. Untuk Rumah Potong Hewan

  • Foto Copy KTP & Photo pemilik/penanggungjawab perusahaan
  • Foto Copy KTP & Photo Juleha hewan ternak
  • Foto Copy KTP & Photo auditor internal
  • Materai 6000 Tempel 3 Buah
  • Surat keterangan dari RT/Lurah/SITU/SIUP/TDI/HO
  • Surat keterangan layak secara Kesmavet dari dokter hewan pemerintah di Instansi yang membidangi fungsi peternakan / Dinas Peternakan / sekarang NKV
  • Surat keterangan layak sebagai penyembelih ternak dari Ulama / Imam masjid di lingkungan ia tinggal / MUI
  • Sistem Jaminan Halal / SJH

Sedangkan drh. Supardi lebih menekankan pada mekanisme dan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan tantangan penerpan kesejahteraan hewan (kesrawan). Tujuan NKV untuk mewujudkan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi unit usaha Rumah Potong Hewan (RPH-R, RPH-U, RPH-B), usaha budidaya, usaha pemasukan, usaha pengeluaran, usaha distribusi, usaha ritel, dan atau usaha pengolahan pangan dan non pangan asal hewan. Lebih lanjut disampaikan Supardi bahwa NKV penting untuk penjaminan produk hewan yang ASUH, meningkatkan daya saing produk dan ketelusuran (traceability). Aspek Penilaian NKV adalah Higiene dan Sanitasi (higiene personal, proses penanganan produk yang higienis, sarana prasarana termasuk bangunan yang memenuhi persyaratan teknis higiene sanitasi), Biosekuriti dan Kesejahteraan Hewan.

Masa Berlaku NKV untuk jangka waktu selama unit usaha melakukan kegiatan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak ada temuan yang dapat membatalkan NKV.

Unit usaha pangan asal hewan yang wajib memiliki NKV adalah :

  1. Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
  2. Rumah Pemotongan Unggas (RPU)
  3. Rumah Pemotongan Babi
  4. Usaha Budidaya Unggas Petelur
  5. Usaha pemasukan, usaha pengeluaran, semua pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage) dan toko/kios daging (meat shop); pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling center) dan gudang pendingin susu; serta pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur
  6. Usaha distribusi
  7. Usaha ritel dan atau
  8. Usaha pengolahan pangan asal hewan.

Persayaratan sertifikasi NKV :

1. Persayaratan administrasi :

  • Memiliki KTP /Akte pendirian
  • Memiliki surat keterangan domisili
  • Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP)
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki surat izin HO (Hinder Ordonantie)
  • Rekomendasi Dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan

2. Persyaratan Teknis :

  • Memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL), yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan
  • Memiliki bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi
  • Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggungjawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan dibidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
  • Memerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices)
  • Menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices)

Kepala Seksi Kesehatan Hewan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran, Aminah Made, S.Pt mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut para pelaku usaha yang hadir dari Kabupaten Tana Tidung secara bertahap dapat melaksanakan dan menyampaikan kepada pelaku usaha yang lain sehingga produk pangan asal hewan yang beredar di Kabupaten Tana Tidung dapat terjamin dan ASUH.  

Dengan adanya sertifikasi NKV dan Sertifikasi Halal Produk Hewan maka :

  1. Konsumen mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang halal.
  2. Sertifikat halal memberikan keuntungan bagi semua konsumen, tidak hanya konsumen muslim saja, karena halal tidak saja berarti kandungannya halal namun juga diproses dengan cara yang ber-etika, sehat dan baik
  3. Mengonsumsi makanan halal dan baik merupakan hal yang tak bisa ditawar oleh seorang Muslim, kecuali dalam keadaan darurat.
  4. Islam memandu umatnya untuk hanya mengomsumsi yang halal dan baik.
  5. Meski dalam kenyataannya, banyak umat Islam mengabaikan hal ini.
  6. keuntungan bagi produsen apabila produknya telah bersertifikat halal? Halal itu baik untuk bisnis juga.
  7. Ini adalah salah satu bentuk kewajiban sosial dan dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen
  8. Omzet penjualan akan naik

Penerapan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Serifikasi Halal Produk Hewan menjadikan kita merasa aman dalam mengkonsumsi produk pangan asal hewan karena :

  • Halal bukan lagi domain agama Islam, tapi sudah merupakan bahasa perdagangan dunia
  • Selama konsumen tidak tahu dan tidak peduli, maka produsen juga tidak akan peduli dengan masalah kehalalan pangan
  • Pembuat dan pengambil kebijakan berkewajiban untuk melindungi masyarakat semuanya tanpa terkecuali.
  • Peran Dinas terkait sangat penting dalam menerbitkan NKV & Kontrol ke Perusahaan setiap saat.

Ayo sediakan makan makanan yang bersumber dari protein hewani yang ASUH untuk kesehatan jasmani maupun rohani. Admin.