Refreshing Petugas Pelapor Pemotongan dan Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Betina Produktif

Refreshing Petugas Pelapor Pemotongan dan Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Betina Produktif

Tideng Pale- (Sipedet News)- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Refreshing Petugas Pelapor Pemotongan dan Sosialisasi Pengendalian Betina Produktif yang dilaksanakan pada tanggal 25 dan 26 April 2018 yang dihadiri oleh Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan se-Kalimantan Utara. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tana Tidung dihadiri oleh Petugas pelapor pemotongan dan jagal.

Narasumber dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh. Andi Eka dan Direktur Kesmavet drh. Widarto, MP sedangkan dari Mabes POLRI : KOMBES POL Drs. ZUHDI B. ARRASULI, SH dari Kasubditbintibsos Korbinmas Baharkam Polri.

Menurut Andi Eka, Setiap RPH punya pelapor pemotongan. Sejumlah pelapor bertanggung jawab atas lebih dari satu RPH. Pada akhir setiap hari, orang tersebut harus mengirim laporan RPH melalui SMS ke iSIKHNAS untuk memberitahukan berapa banyak hewan dari setiap Jenis Hewan yang dipotong di masing-masing RPH. Untuk memudahkan pelaporan oleh petugas pelapor pemotongan selain menggunakan SMS secara manual bisa menggunakan hangaout atau Astrachat untuk meminimalisir masalah pelaporan.

Dasar hukum Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah :

  1. Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 jo. Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 86 UU No. 18/2009 jo UU No. 41/2014
  2. Peraturan Menteri Pertanian Republik IndonesiaNomor 13/Permentan/ OT.140/1/2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meet Cutting Plan).
  3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 48/Permentan/Ot.140/7/2011 Tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Produktif
  4. Permentan Nomor 48 tahun 2016 tentang: Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi/Kerbau Buning
  5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 3 Th 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat

Menurut Widarto tujuan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah : 1) Menyelamatkan betina produktif dari pemotongan, dan 2) Mempertahankan dan/atau meningkatkan jumlah akseptor, sedangkan sasaran kegiatan ini adalah menurunkan pemotongan betina produktif sebesar 20% dari jumlah pemotongan betina produktif nasional

Kegiatan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif :

1. Sosialisasi, sosialisasi di Pusat dan di 33 Provinsi dengan melibatkan stakeholders : Pemda, Manajemen RPH, Kepolisian, Pelaku usaha dan masyarakat.

2. Pengawasan, dengan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baharkam Polri), Pembentukan Tim Terpadu dan Pengawasan dilakukan di RPH dan tempat lain (pasar hewan, check point, kelompok peternak, dan pengumpul ternak (jagal), tempat pemotongan di luar RPH)

3. Pembinaan, Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah pemotongan betina produktif, dengan sasaran : Pelaku pemotongan betina produktif di RPH dan di luar RPH, dan penertiban Tempat Pemotongan di luar RPH (TPH).

Tahapan pembinaan :

  • Teguran Lisan
  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara ijin pemotongan
  • Pencabutan ijin usaha pemotongan
  • Pengenaan denda
  • Sanksi pidana

4. Pelaporan, Pelaporan data disampaikan melalui iSIKHNAS dengan dua pelaporan yaitu Data pemotongan betina produktif dan Data penolakan (pencegahan pemotongan betina produktif)

KOMBES POL Drs. ZUHDI B. ARRASULI, SH dari Kasubditbintibsos Korbinmas Baharkam Polri menyampaikan bahwa dalam Pengendalian Pemotongan Ruminansia Ternak Betina Produktif sesuai perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 09001/HK.230/F/05/2017 dan Nomor B/44/V/2017 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif sebagai Penanggung Jawab adalah Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan PIHAK KEDUA menunjuk :

  • Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri dan Kepala Korps Binmas Baharkam Polri pada tingkat Mabes Polri (pusat);
  • Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karobinopsnal) Baharkam Polri;
  • Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda di Provinsi;
  • Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di Kabupaten/Kota.

UPAYA YANG DILAKUKAN :

  • PERTUKARAN DATA DAN/ATAU INFORMASI :
  1. Pertukaran Data/Informasi Terkait Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif Sesuai Ketentuan Perundang-undangan.
  2. Pertukaran Data Dan/Atau Informasi Dilakukan Secara Tertulis.
  3. Dalam Situasi Tertentu, Permintaan Data Dan/Atau Informasi Dapat Dilakukan Secara Lisan.
  4. Menjamin Kerahasiaan Informasi Yang Disampaikan.
  • BANTUAN PENGAMANAN :
  1. Polri Memberikan Bantuan Pengamanan Yang Disampaikan Melalui Permintaan Tertulis.
  2. Bantuan Pengamanan Diberikan Sesuai Permintaan/Kebutuhan.
  3. Dalam Situasi Tertentu Permintaan Pengamanan Dapat Disampaikan Secara Lisan, Kemudian Ditindak Lanjuti Secara Tertulis.
  4. Bentuk Pengamanan Yang Diberikan Dapat Berupa Penjagaan, Pengawalan Dan Patroli Yang Dilaksanakan Sesuai Kesepakatan.
  • PENINGKATAN KAPASITAS SUMBERDAYA MANUSIA :
  1. Melakukan Peningkatan Sumberdaya Manusia Unt Mendukung Kegiatan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif.
  2. Peningkatan Kapasitas Dilakukan Kepada Bhabinkamtibmas Untuk Mendukung Kegiatan Dimaksud,.
  3. Jenis Kegiatan Yang Dilakukan Bimbingan Tehnis, Sosialisasi, Fgd Dan Arahan-arahan Tehnis Lainnya.
  • PEMBINAAN MASYARAKAT :
  1. Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran untuk tunduk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sasaran pembinaan masyarakat dilakukan kepada pelaku usaha, jagal, peternak, asosiasi Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), dan pihak terkait lainnya.
  3. Pembinaan masyarakat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi berupa sambang (door to door system) , penyuluhan FGD dll.

PENEGAKKAN HUKUM :

Undang-Undang Nomor 41 Th 2014 Ttg Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Pasal 86, setiap orang yang menyembelih :

  • Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (40 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah); atau
  • Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyakRp. 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah.

Pasal 91B

  1. Setiap orang yang menganiaya dan /atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah).
  2. Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihakyang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2)dipidana dengan pidana kurunganpaling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulandenda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah).

HARAPAN PEMERINTAH :

  1. Tidak Ada Lagi Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif
  2. Populasi Ternak Ruminansia Produktif Meningkat
  3. Populasi Jumlah Hewan Ternak Meningkat
  4. Swasembada Daging Secara Nasional Terwujud Harga Daging Terkendali

REKOMENDASI :

  1. Perlu Dilakukan Kerja Sama Di Tingkat Pusat Antara Kemen Pertanian Dengan Kapolri Dan Dilakukan Penjabaran Mou Di Pusat Sampai Ke Daerah
  2. Kebutuhan Segera Membentuk Desk Pencegahan Pemotongan Ruminansia  Betina Produktif
  3. Penguatan  Sdm Law Enforcement  Melalui Dik Ppns Kementan  Di Pusdik Reskrim Polri
  4. Tingkatkan Koordinasi Terkait Pelaksana Di Wilayah Masing-Masing;
  5. Tingkatkan Sosialisasi Kepada Para Pelaksana Di Wilayah;
  6. Agar Segera Dibuat Perda Di Masing-Masing Provinsi/Kabupaten Kota;
  7. Bila Memungkinkan Disiapkan Dana Talangan Untuk Pembelian Sapi Betina Produktif.

Terkait Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif di Kabupaten Tana Tidung Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Ikhtaful Maskur, dalam waktu dekat akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait terutama Kepolisian di seluruh wilayah Kabupaten Tana Tidung serta sosialisasi secara kontinyu sehingga diharapakan tidak lagi terjadi pemotongan betina produktif. Kerugian yang ditanggung peternak apabila memotong betina produktif selain memutus produksi juga dapat dipidanakan begitu pula dengan para jagal agar selalu berkoordinasi dengan petugas apabila akan melaksanakan pemotongan meskipun bukan betina produktif agar dapat dilaksanakan pemeriksaan antemortem maupun postmortem untuk mendapatkan daging yang ASUH.

Admin.