Pembinaan Unit Usaha Pangan Asal Hewan (PAH) dan Sosialisasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Pembinaan Unit Usaha Pangan Asal Hewan (PAH) dan Sosialisasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Tideng Pale - (Sipedet News) - Tanggal 31 Oktober s/d 01 November 2019 Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara melakukan pembinaan unit usaha pangan asal hewan (PAH) dan sosialisasi nomor kontrol veteriner (NKV). Pengawasan keamanan pangan harus terus digiatkan agar masyarakat mendapatkan produk aman konsumsi, karena produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food), seperti daging, telur, dan susu sangat mudah tercemar oleh bakteri apabila proses pengolahan dan cara penyimpanannya tidak benar. Pembinaan dan sosialisasi dilakukan langsung ke pedagang toko/kios daging (meat shop).

Kegiatan tersebut bertujuan :

  1. untuk mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang diperyaratkan
  2. memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH.
  3. dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH.

Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner yang disebut dengan Nomor Kontrol Veteriner adalah Sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. Adapun pelaku usaha PAH yang WAJIB memiliki NKV adalah :

  1. Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi;
  2. Usaha budidaya unggas petelur;
  3. Usaha pemasukan, usaha pengeluaran (produk hewan);
  4. Usaha pengolahan pangan asal hewan
  5. Usaha distribusi / usahan ritel;
  • Pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage), dan toko/kios daging (meat shop);
  • Pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre), dan gudang pendingin susu;
  • Pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.

Persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan;
  2. Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi;
  3. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  4. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices);
  5. Menerapkan cara budidaya yang baik (Good Farming Practices), khususnya untuk budidaya ternak perah dan budidaya ayam petelur

Tata Cara Memperoleh NKV :

Mengajukan permohonan ke Dinas Provinsi yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan melampirkan Fotokopi KTP, SIUP, NPWP dan rekomendasi dari Dinas Kabupaten :

  1. Apabila berkas lengkap maka, Kepala Dinas Provinsi akan menunjuk Tim Auditor NKV yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang berpendidikan dokter hewan dan 2 (dua) orang anggota untuk melakukan penilaian higiene dan sanitasi di unit usaha paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan tersebut
  2. Tim auditor NKV dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon, atau menolak penerbitan NKV.
  3. Dalam hal telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi maka Kepala Dinas Provinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat.
  4. Dalam hal penolakan penerbitan NKV, Kepala Dinas Provinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menolak penerbitan NKV dengan disertai alasan penolakan.

Menurut Kepala Seksi Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Aminah Made, S.Pt upaya penjaminan pangan asal hewan yang aman, sehat dan layak dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan amanah dalam Undang–undang Dasar 1945, Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemenuhan kebutuhan konsumsi protein hewani sangatlah penting bagi tubuh, namun yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa produk pangan asal hewan harus aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) sehingga tercipta keamanan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan asal hewan. Admin.